klik disini

Rabu, 30 November 2011

pendidikan sebagai suatu sistem



A.   Pengertian sistem
Istilah sistem berasal dari bahasa yunani “systema” yang berarti sehimpunan bagian atau komponen yang saling berhubungan  secara teratur dan merupakan suatu keseluruhan.
Menurut Zahara Idris(1987) Sistem adalah satu kesatuan yang terdiri atas komponen-komponen atau elemen-elemen atau unsusr-unsur  sebagai sumber yang mempunyai  hubungan fungsional yang teratur, tidak secara acak yang salaing membantu untuk mencapi suatu hasil (Product). Contoh tubuh manusia merupakan satu jaringan daging, otak, urat-urat, dll yang komponen mempunyai fungsi masing-masing yang satu dengan  yang lain satu sama lain saling berkaitan sehingga mencapai tujuan yang telah ditetapkan..
B.   Pengertian Pendidikan Nasional
Menurut sunarya (1969) pendidikan nasional adalah suatu sistem pendidikan yang berdiri diatas landasan dan dijiwai oleh filsafah  hidup suatu bangsa  dan tujuanya bersifat mengabdi  kepada kepentingan dan cita-cita nasional bangsa.
Depertemen pendidikan dan kebudayaan (1976) merumuskan bahwa pendidkan nasional adalah suatu usaha untuk membimbing para warga Negara Indonesia menjadi pancasila, yang berpribadi, berdasarkan akan kebutuhan  berkesadaran  akan kebutuhan  berkesadaran  masyarakat dan mampu membudayakan alam sekitar.
  
C.   Pendidikan sebagai suatu system
Pendidikan merupakan suatu usaha untuk mencapai suatu tujuan pendidikan. Suatu usaha pendidikan menyangkut tiga unsur pokok yaitu unsur masukan, unsur proses usaha itu sendiri, dan unsur hasil usaha

Masukan                     Proses Usaha                        Keluaran atau Hasil

Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan (1979) menjelaskan bahwa pendidikan merupakan suatu sistem yang mempunyai  unsur-unsur tujuan sasaran pendidikan, peserta didik, pengelola pendidikan, struktur atau jenjang, kurikulum dan fasilitas. Setiap sistem pendidikan ini saling mempengaruhi.

PH Combs  (1982) mengemukakan dua belas komponen pendidikan sebagai berikut:
a.       Tujuan dan Prioritas adalah fungsi mengarahkan kegiatan. Hal ini merupakan informasi  apa yang hendak dicapai oleh sisitem pendidikan dan urutan pelaksanaanya
b.      Peserta didik adalah  fungsinya belajar diharapkan peserta didik mengalami proses perubahan tingkah laku sesuai dengan tujuan sistem pendidikan
c.       Manajemen atau pengelolan adalah fungsinya mengkoordinasi, mengarahkan dan menilai sistem pendidikan
d.      Struktur dan jadwal waktu adalah mengatur pembagian waktu dan kegiatan
e.       Isi dan bahan pengajaran adalah mengambarkan luas dan dalamnya bahan pelajaran yang harus dikuasai peserta didik.
f.        Guru dan pelaksanaan adalah menyediakan bahan pelajaran  dan menyelengarakan proses belajar untuk peserta didik
g.       Alat bantu belajar adalah fungsi membuat proses pendidikan  yang lebih menarik dan bervariasi
h.       Fasilitas adalah fungsinya untuk tempat terjadinya proses pembelajaran
i.         Teknologi adalah fungsi memperlancar dan meningkatkan hasil guna proses pendidikan
j.        Pengawasan mutu adalah fungsi membina peraturan dan standar pendidikan
k.      Penelitian adalah fungsi memperbaiki dan mengembangkan ilmu pengetahuan
l.         Biaya adalah fungsinya memperlancar proses pendidkan
        
   Menurut UU republik Indonesia no.2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional adalah usaha sadar untuk  menyiapkan   peserta didik  melalui bimbingan , pengajaran,  atau latihan bagi peranannya  dimasa yang akan datang. 

Menurut Zahar Idris (1987) pendidikan nasional sebagai  suatu sistem adalah karya  manusia

D.   Dasar dan tujuan  pendidikan nasional
Pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara, kepribadian, tujuan dan pandanga hidup bangsa indonesia. Begitu pula dengan pendidikan yang dilaksanakan di Indonesia. Pancasila menjadi dasar sisitem nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai mana yang termaktup dalam UUD 1945 dan pancasila
Pendidikan di Indonesia memiliki landasan ideal adalah pancasila, landassan konstitusional ialah UUD  1945 dan landasan operasional ialah ketetapan MPR tentang GBHN

E.   Fungsi pendidikan nasional
a.       Alat pembangun pribadi, pengembangan warga negara, pengembangan kebudayaan  dan pengembangan bangsa indonesia
b.      Menurut UU RI No.2 1989 ”pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat bangsa indonesia dalam upaya mewuhutkan tujuan nasional
F.    Kelembagaan, program dan pengelolaan pendidikan
a.      kelembagaan Pendidikan
Ditinjau dari segi kelembagaan maka penyelenggaraan pendidikan di indonesia  melalui dua jalur yaitu:
1.      Jalur pendidikan Sekolah
2.      jalur pendidikan luar sekolah

b.      Jenis Program Pendidikan
Jenis pendidikan yang termasuk pendidikan sekolah yaitu:
1.      Pendidikan Umum
2.      Pendidikan Kejuruan
3.      Pendidikan Luar Biasa
4.      Pendidikan  kedinasan
5.      Pendidikan Keagamaan
6.      Pendidikan akademik
7.      Pendidikan Propesional

c.       Jenjang Pendidikan
1.      Pendidiksn Prasekolah
2.      Pendidikan Dasar
3.      Pendidikan Menegah
4.      Pendidikan Tinggi

d.      Kurikulum
Untuk mencapai tujuan Pendidikan nasional disusunlah kurikulum yang memperhatikan tahap perkembangan peserta didik dan kesesuaian dengan  lingkugan, perkembangan ilmu pengetahuan, sesuai dengan jenjang masing-masing satuan pendidikan
Menurut Simanjuntak (1989) mengemukakan bahwa dalam menyusun kurikulum perlu memperhatikan :

1.      dasar dan tujuan sisitem pendidikan nasional
2.      Dasar dan tujuan lembaga pendidikan
3.      Tujuan kurikuler komponen pendidikan
4.      Tujuan dan Struktur instruksional/ pengajaran
5.      Keperluan pembaruan aspek-aspek yang diperlukan
6.      tahap-tahap perkembangan anak didik

G.  Pegelolaan Sistem pendidikan Nasional
1.      pengelolaan sistem pendidikan nasional pada umumnya diserahkan oleh presiden kepada depertemen / mentri
2.      dalam hal tertentu pengelolaan npendidikan nasional yang mengandung kekhususan diserahkan kepada depertemen, badan pemerintah lain
3.      dalam mengelola pendidikan nasional presioden dibantu oleh dewan pendidikan nasional.


H. Sistem Pendidikan Nasional
1.      Pengertian sistem pendidikan nasional
Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
          Pengertian yang 1ebih jelas mengenai pendidikan, pendidikan na-siona1 dan sistem pendidikan nasiona1 dapat dijumpai dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem  Pendidikan Nasional. Dalam undang-undang ini    pendidikan    didefinisikan sebagai "Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,masyarakat, bangsa dan negara” ( Pasal 1, ayat 1 ).
 Pendidikan nasional didefinisikan sebagai "pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaannasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.(pasal 1 ayat 2 ). Sedangkan yang dimaksud dengan sistem pendidikan nasional adalah "keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional” (pasal 1 ayat  3 ). Jadi dengan demikian, sistem (pendi-dikan nasiona1 dapat dianggap sebagai jaringan satuan-satuan pendidikan yang dihimpun secara terpadu dan dikerahkan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Unsur-unsur Pokok Sistem Pendidikan nasional
Kazik (1969:1) mendefinisikan sistem sebagai "organisme yang dirancang dan dibangun strukturnya secara sengaja, yang terdiri dari komponen-kumponen yang berhubungan dan berinteraksi satu sama lain yang harus berfungsi sebagai suatu kesatuan yang utuh untuk mencapai tujuan khusus yang telah ditetapkan sebelumnya". Suatu sistem memiliki tiga unsur pokok: (1) tujuan, (2) isi atau  komponen, dan (3) proses. Kalau pendidikan nasional kita benar-benar merupakan suatu sistem, maka ia setidak-tidaknya memiliki tiga unsur pokok tersebut. Di samping itu, komponen-komponen sistem tersebut harus berhubungan dan berinteraksi secara terpadu. Adapun komponen pokok dalam sistem pendidikan yaitu : tujuan dan prioritas, anak didik ( siswa ), pengelolaan, struktur dan jadwal, isi kurikulum, pendidik (guru alat bantu belajar, fasilitas, teknologi, pengawasan mutu, penelitian dan biaya.

2.   Tujuan Pendidikan Nasional
 Dalam Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional disebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggunng jawab

3.    Realisasi Sistem Pendidikan Nasional dan Permasalahannya
a. Realisasi Sistem Pendidikan Nasional
Realisasi pelaksanaan undang-undang mengenai sistem pendidikan nasional secara utuh akan masih memerlukan waktu.
Perlu disadari bahwa UU No. 20 Tahun 2003 tidak mungkin dapat mengatur semua kegiatan pendidikan yang terjadi di lapangan. Undang-undang pendidikan nasional hanya mampu memberikan arah, dan mem-berikan prinsip-prinsip dasar untuk menuju arah tersebut, serta mengatur prosedurnya secara umum. Realitas pe1aksanan pendidikan di lapangan akan banyak ditentukan oleh petugas yang berada di barisan paling depan, yaitu guru, kepala sekolah dan tenaga-tenaga kependidikan lainnya.

b.  Masalah-Masalah Pendidikan  Yang  Ada Sekarang
Pendidikan kita sekarang ini setidak-tidaknya sedang dihadapkan pada empat masalah besar: masalah mutu, masalah pemerataan, masalah motivasi, dan masalah keterbatasan sumberdaya dan sumberdana pendidikan.
1)  Pola motivasi sebagian besar peserta didik lebih bersifat maladaptifdaripada adaptif.
2) Kualitas proses dan hasil pendidikan belum merata di seluruh tanah air.
3) Pendidikan kita sekarang, juga masih dihadapkan pada berbagai kendala, khususnya kendala yang berkaitan dengan sarana/prasarana, sumber dana dan sumber daya.
c.  Usaha-usaha ke arah pemecahan masalah .
            Usaha untuk mendemokratiskan serta memeratakan kesempatan memperoleh pendidikan yang berkualitas antara lain dapat dilakukan dengan menstandardisasikan fasilitas lembaga penyelenggara pendidikan dan menye1enggarakan kewajiban belajar. Semua lembaga pendidikan yang sejenis perlu diusahakan agar memiliki fasilitas pendidikan yang setara dan seimbang: antara lain dalam bentuk gedung yang memadai, perlengkapan serta peralatan belajar yang mencukupi, kualifikasi guru dan satuan pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan nyata. Standarisasi fasilitas dan kondisi pendidikan diharapkan dapat menghasilkan standarisasi mutu. Dengan cara ini pada saatnya nanti , anak-anak yang berdomisili di luar Jawa tidak banyak lagi yang menginginkan bersekolah di Jawa, karena mutu pendidikan di daerah mereka setara atau malahan lebih tinggi dibandingkan dengan mutu pendidikan di Jawa.
            Kewajiban belajar merupakan upaya lain untuk mendemokratiskan kesempatan memperoleh pendidikan. Melalui kewajiban belajar yang dise-lenggarakan dan dibiayai oleh negara, semua anak Indonesia akan mempe-roleh kesempatan untuk rnengikuti pendidikan sampai pada usia atau tingkat pendidikan tertentu. Melalui kewajiban belajar usaha untuk menaikkan tingkat pendidikan sebagian besar warga-negara dapat dilakukan secara lebih cepat.


Sumber :
Pidarta, Made .2007. Landasan Kependidikan. Jakarta : Rineka Cipta
Ihsan, Fuad. 2005. Dasar- dasar Kependidikan. Jakarta : Rineka Cipta
Wahyudin, Dinn. 2007. Pengantar Pendidikan. Jakarta : Universitas Terbuka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar